Minggu

WHITE COLLAR CRIME 

White Collar Crime atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan kejahatan kerah putih atau kejahatan berdasi. Yang dimaksud dengan White Collar Crime adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana yang dilakukan oleh orang-orang professional baik individu, kelompok / organisasi, sindikat kejahatan, ataupun dilakukan oelh badan hukum. Tindakan ini dapat terjadi karena orang yang melakukan kecurangan tersebut memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan keputusan. Dari pengertian white collar crime tersebut diatas dapat ditarik unsur-unsur yuridis dari white collar crime, yaitu sebagai berikut: 1. Adanya perbuatan (atau tidak berbuat) yang bertentangan dengan hukum, baik hukum pidana dan atau hukum perdata dan atau hukum tata usaha negara. 2. Sekelompok kejahatan yang spesifik. 3. Pelakunya adalah individu, organisasi kejahatan, atau badan hokum. 4. Pelakunya sering kali (tetapi tidak selamanya) merupakan terhormat/kelas tinggi dalam masyarakat, atau mereka yang berpendidikan tinggi. 5. Tujuan dari perbuatan tersebut adalah unutk melindungi kepentingan bisnis atau kepentingan pribadi, atau untuk mendapatkan uang, harta benda, maupun jasa, ataupun untuk mendapatkan kedudukan dan jabatan tertentu. 6. Perbuatan tersebut dilakukan bukan dengan cara-cara kasar, seperti mengancam, merusak, atau memaksa secara fisik, melainkan dilakukan dengan cara-cara halus dan canggih. 7. Perbuatan tersebut biasanya (tetapi tidak selamanya) dilakukan ketika pelakunya sedang menjalankan tugas (orang dalam) atau ketika menjalankan profesinya. Kejahatan kerah putih yang sering terjadi berupa kejahatan disektor keuangan. Kasus besar yang terjadi di Indonesia anatara lain kasus penjualan reksadana bodong oleh manajemen Bank Century dan pembobolan uang nasabah Citibank oleh pegawainya (Malinda Dee) senilai 40miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar