Minggu


Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat. Teknologi berperan penting dalam kehidupan manusia saat ini. Hampir semua lingkup kehidupan manusia diwarnai oleh teknologi. Teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Munculnya teknologi tidak selalu memberikan dampak posotif, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri.

Dampak negatif dari teknologi tersebut cukup meresahkan bagi para pengguna teknologi informasi tersebut. Banyak kasus bermunculan akibat dari penyalahgunaan teknologi. Dari hal inilah muncul Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berguna untuk mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkembang pesat saat ini.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE).

Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  •  Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  •  Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  •  Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  •  Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
  •  Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
  •  Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
  •  Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
  •  Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
Disisi lain UU ITE masih menimbulkan beberapa kontroversi karena kelemahan dalam pasal-pasal UU ITE tersebut. Adapula pasal yang sangat merugikan bagi pengguna internet juga membatasi ruang gerak pengguna internet dalam berekspresi dan berpendapat. Namun, dengan adanya UU ITE tersebut diharapkan para pengguna Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menggunakannya dengan bijak tanpa menyalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar etika.


2 komentar:

  1. Contoh pelanggaran ITE apa??

    BalasHapus
  2. diantara google, yahoo, dan bing Anda akan milih yang mana?
    dan kenapa anda memilihnya?

    BalasHapus