Undang-undang Informasi dan
Transaksi Elektronik
Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat. Teknologi berperan penting dalam kehidupan manusia saat ini. Hampir semua lingkup kehidupan manusia diwarnai oleh teknologi. Teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Munculnya teknologi tidak selalu memberikan dampak posotif, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Dampak negatif dari teknologi tersebut cukup meresahkan bagi para pengguna teknologi informasi tersebut. Banyak kasus bermunculan akibat dari penyalahgunaan teknologi. Dari hal inilah muncul Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berguna untuk mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkembang pesat saat ini.
Perkembangan teknologi saat ini sangatlah pesat. Teknologi berperan penting dalam kehidupan manusia saat ini. Hampir semua lingkup kehidupan manusia diwarnai oleh teknologi. Teknologi tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Munculnya teknologi tidak selalu memberikan dampak posotif, namun juga dapat menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Dampak negatif dari teknologi tersebut cukup meresahkan bagi para pengguna teknologi informasi tersebut. Banyak kasus bermunculan akibat dari penyalahgunaan teknologi. Dari hal inilah muncul Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berguna untuk mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkembang pesat saat ini.
Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum
Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di
wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
Secara umum, materi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dibagi menjadi dua
bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik dan
pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi
elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL
Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan
masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi
elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1. pengakuan
informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &
Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13
& Pasal 14 UU ITE); dan 4. penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15
& Pasal 16 UU ITE).
Beberapa materi perbuatan
yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten
ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian,
penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28,
dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal
31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5.
gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6.
penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).
Secara garis
besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang
sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai
dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas
batas).
·
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHP.
·
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan
hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang
memiliki akibat hukum di Indonesia.
·
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada
Bab VII (pasal 27-37):
- Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
- Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
- Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
- Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
- Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
- Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
- Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
- Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising))
Disisi lain UU ITE masih menimbulkan beberapa
kontroversi karena kelemahan dalam pasal-pasal UU ITE tersebut. Adapula pasal yang
sangat merugikan bagi pengguna internet juga membatasi ruang gerak pengguna
internet dalam berekspresi dan berpendapat. Namun, dengan adanya UU ITE tersebut diharapkan para pengguna Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menggunakannya dengan bijak tanpa menyalahgunakan untuk hal-hal yang melanggar etika.
Contoh pelanggaran ITE apa??
BalasHapusdiantara google, yahoo, dan bing Anda akan milih yang mana?
BalasHapusdan kenapa anda memilihnya?